Perceraian telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sidang perceraian bisa dilanjutkan apabila kedua belah pihak telah sepakat untuk menandatangani surat perceraian dan melengkapi seluruh syarat yang dibutuhkan di pengadilan nanti. Baca Juga: Tata Cara dan Biaya Nikah di KUA. Alasan Gugatan Cerai

Tetapi, akan disebut permohonan apabila seseorang memohon penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama (tidak ada sengketa). Sebagai contoh gugatan perkara waris dapat dilihat dalam Putusan PA Pekanbaru No. 1886/Pdt.G/2021/PA.Pbr. Sementara, contoh penetapan atas suatu permohonan dapat dilihat dalam Putusan PA Batulicin No. 133/Pdt.P/2020/PA.Blcn.

4. Replik Penggugat atau Pemohon. Replik merupakan saat dimana penggugat dapat kembali menguatkan permohonan yang pada urutan sidang lalu disangkal oleh pihak tergugat. Replik ini ibaratnya sebagai saat dimana penggugat bisa mempertahankan argumennya. 5. Duplik Tergugat. Ketika sudah dibantah lagi argumennya, pihak tergugat bisa kembali Di Pengadilan Tinggi PEKANBARU Dengan Hormat, Untuk dan atas nama tergugat , Kuasa tergugat dengan ini mengajukan duplik atas replik penggugat yaitu sbb : 1. Bahwa tergugat tetap pada dalil dalil sebagaimana telah di kemukakan di dalam gugatan dan menolak seluruh dalil dalil yang di kemukakan oleh tergugat kecuali yang di akui tergugat secara
See Full PDFDownload PDF. PEMBUKTIAN DAN ALAT BUKTI DALAM PERADILAN AGAMA Muhammad Faruq Al Khurmain (162 111242) A. Pendahuluan Dalam proses beracara di pengadilan Agama, tentu melewati tahap-tahap sebagaimana yang telah digariskan di dalam HIR/RBg. Dari bebagai rangkaian proses tersebut adayang sangat vital yang dapat menentukan kalah atau
Pasal 78 huruf c UU Peradilan Agama selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan pengugat, pengadilan dapat: menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami istri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak istri.. Pasal 95 KHI (1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 24 ayat (2), huruf c 2RRVQ.
  • m8rq3b8fui.pages.dev/420
  • m8rq3b8fui.pages.dev/346
  • m8rq3b8fui.pages.dev/422
  • m8rq3b8fui.pages.dev/330
  • m8rq3b8fui.pages.dev/54
  • m8rq3b8fui.pages.dev/454
  • m8rq3b8fui.pages.dev/304
  • m8rq3b8fui.pages.dev/174
  • contoh replik perceraian pengadilan agama